Minggu, 20 Juni 2021

Beredar Masker Medis Palsu Tak Layak Pakai, Kenali Ciri-cinya di Sini


SumbaStories - Dimusim pandemi saat ini masker menjadi salah satu kebutuhan yang wajib dimiliki oleh setiap masyarakat, guna mematuhi protokol

kesehatan serta melindungi diri dari berbagai macam virus yang mengancam tubuh.

Akan tetapi dengan pandemic saat ini pedagang usil memanfaatkan kesempatan untuk

memproduksi dan menjual masker tak layak pakai di masyrakat. Untuk itu masyarakat

harus berhati-hati dalam memilah masker medis yang asli atau palsu.

“Hindari kesalahan membeli masker medis, tenaga kesehatan dan masyarakat dapat

membeli masker yang sudah memiliki izin edar alat Kesehatan dari Kemenkes,” ucap

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya.

Arianti mengatakan masker medis asli yang memiliki izin edar dari Kemenkes mampu

mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri. Sedangkan pada masker palsu

tingkat kerentanan penularan virus SARS-CoV-2 sangat tinggi.

Masker yang memiliki izin edar Kemenkes sudah dipastikan memenuhi persyaratan

mutu, keamanan, dan manfaat.

1. Pastikan jenis masker sebelum digunakan

Untuk itu masyarakat harus melihat jenis masker yang hendak digunakan terlebih dahulu. Dikutip dari laman Kementrian Kesehatan, ada 2 jenis masker medis yakni

masker bedah dan masker respirator. 

Masker bedah berbahan material berupa Non-Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond

(SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS). Masker ini

digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan dan penggunaannya menutupi mulut dan

hidung. 

Sedangkan masker respirator, lapisannya lebih tebal berupa polypropylene, dan pada

lapisan tengahnya berupa elektrete atau charge polypropylene. 

“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,”

ucap Arianti.

2. Cek izin edar Kemenkes

Untuk membedakan masker asli dan palsu, masyarakat terlebih dahulu dapat mengecek

izin edar Kemenkes pada infoalkes.kemkes.go.id, dan jika masker tersebut asli maka

izin edar yang tercantum pada kemasan akan ditemukan pada laman tersebut.

“Masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi

standar uji sebagai alat kesehatan,” tuturnya.

0 komentar:

Posting Komentar