![]() |
kesehatan serta melindungi diri dari berbagai macam virus yang mengancam tubuh.
Akan tetapi dengan pandemic saat ini pedagang usil memanfaatkan kesempatan untuk
memproduksi dan menjual masker tak layak pakai di masyrakat. Untuk itu masyarakat
harus berhati-hati dalam memilah masker medis yang asli atau palsu.
“Hindari kesalahan membeli masker medis, tenaga kesehatan dan masyarakat dapat
membeli masker yang sudah memiliki izin edar alat Kesehatan dari Kemenkes,” ucap
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya.
Arianti mengatakan masker medis asli yang memiliki izin edar dari Kemenkes mampu
mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri. Sedangkan pada masker palsu
tingkat kerentanan penularan virus SARS-CoV-2 sangat tinggi.
Masker yang memiliki izin edar Kemenkes sudah dipastikan memenuhi persyaratan
mutu, keamanan, dan manfaat.
1. Pastikan jenis masker sebelum digunakan
Untuk itu masyarakat harus melihat jenis masker yang hendak digunakan terlebih dahulu. Dikutip dari laman Kementrian Kesehatan, ada 2 jenis masker medis yakni
masker bedah dan masker respirator.
Masker bedah berbahan material berupa Non-Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond
(SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS). Masker ini
digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan dan penggunaannya menutupi mulut dan
hidung.
Sedangkan masker respirator, lapisannya lebih tebal berupa polypropylene, dan pada
lapisan tengahnya berupa elektrete atau charge polypropylene.
“Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95 persen,”
ucap Arianti.
2. Cek izin edar Kemenkes
Untuk membedakan masker asli dan palsu, masyarakat terlebih dahulu dapat mengecek
izin edar Kemenkes pada infoalkes.kemkes.go.id, dan jika masker tersebut asli maka
izin edar yang tercantum pada kemasan akan ditemukan pada laman tersebut.
“Masker non medis tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi
standar uji sebagai alat kesehatan,” tuturnya.
0 komentar:
Posting Komentar